TATA RUANG
Isu
Lingkungan saat ini dirasa semakin krusial dan menjadi concern banyak pihak,
sehingga sosialisasi pemahaman pembangunan berkelanjutan harus terus
dilaksanakan dan dikembangkan. Pembangunan Berkelanjutan merupakan suatu
tantangan yang sangat besar bagi seluruh negara di dunia, terlebih lagi bagi
negara berkembang seperti Indonesia. Pada dasarnya pembangunan berkelanjutan
berangkat dari satu tujuan yang mulia yaitu mencapai kualitas hidup yang lebih
baik bagi semua, untuk saat ini, esok dan generasi mendatang.
Pada
pelaksanaan pembangunan nasional, sudah tidak dapat dipungkiri bahwa dalam
perkembangannya akan dihadapkan dengan tantangan terjadinya degradasi kualitas
lingkungan yang saat inipun telah mulai dirasakan dampaknya oleh masyarakat.
Oleh karenanya, kebijakan pembangunan kedepan harus mampu mendorong peningkatan
kualitas lingkungan, baik dalam proses perencanaan, pelaksanaan, pengoperasian
maupun dalam proses pemeliharaan. Infrastruktur pekerjaan umum harus memenuhi
karakteristik keseimbangan dan kesetaraan, berpandangan jangka panjang dan
sistemik.
Kebijakan
pembangunan tersebutdiantaranya adalah menerapkan konsep pembangunan
berkelanjutan; mempertahankan dan mendorong peningkatan presentase Ruang
Terbuka Hijau (RTH) terhadap kawasan budidaya lainnya; mempertahankan kawasan
konservasi terutama di kawasan perkotaan; mewujudkan ecocity, serta
meningkatkan pengawasan dan pengendalian lingkungan dalam setiap aspek penyelenggaraan
konstruksi.
Rencana
Tata Ruang Wilayah dapat menjadi fungsi koordinasi dan pengendalian dengan
munculnya pemahaman bersama mengenai orientasi dan paradigma pembangunan
perkotaan masa depan, dan dalam upaya mengurangi fragmentasi sektoral dan
fungsional. Penataan Ruang ditujukan untuk
menyerasikan peraturan penataan ruang dengan peraturan lain yang
terkait, harmonisasi pembangunan antar wilayah, mengendalikan pemanfaatan ruang
yang efektif, meningkatkan partisipasi masyarakat dalam pengendalian
pemanfaatan ruang dan mewujudkan sistem kelembagaan penataan ruang.
Lebih
lanjut, penataan ruang memiliki peranan penting dalam penyelenggaraan
pembangunan demi terwujudnya pembangunan berkelanjutan yaitu dalam bentuk
memberikan kontribusi yang nyata dalam pengembangan wilayah dan kota yang
berkelanjutan, sehingga keadilan dan kesejahteraan bagi masyarakat Indonesia
dapat tercapai.
Ruang
adalah wadah yang meliputi ruang darat, ruang laut dan ruang udara, termasuk
ruang di dalam bumi sebagai satu kesatuan wilayah, tempat manusia dan makhluk
lain hidup, melakukan kegiatan dan memellihara kelangsungan hidupnya. Tata
ruang adalah wujud struktur ruang dan pola ruang.
Penataan
ruang adalah suatu sistem proses perencanaan tata ruang,pemanfaatan ruang, dan
pengendalian pemanfaatan ruang.Rencana tata ruang adalah hasil perencanaan tata
ruang.
Tata ruang atau dalam bahasa InggrisnyaLand
use adalah wujud struktur ruang dan
pola ruang disusun secara nasional,
regional
dan lokal.
Secara nasional disebut Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional,
yang dijabarkan ke dalam Rencana Tata Ruang Wilayah Propinsi,
dan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) tersebut perlu dijabarkan ke dalam Rencana Tata Ruang Wilayah Kota
(RTRWK).
Struktur
Ruang adalah susunan pusat-pusat permukiman dan
sistem jaringan prasarana dan sarana yang berfungsi sebagai pendukung kegiatan sosialekonomi
masyarakat yang secara hierarkis memiliki hubungan fungsional.
Pola
Ruang adalah distribusi peruntukan ruang dalam suatu wilayah yang meliputi
peruntukan ruang untuk fungsi lindung dan peruntukan ruang untuk fungsi budi
daya.
Perencanaan tata ruang
merupakan metode-metode
yang digunakan oleh sektor publik
untuk mengatur penyebaran penduduk
dan aktivitas dalam ruang
yang skalanya bervariasi. Perencanaan tata ruang terdiri dari semua tingkat penatagunaan tanah,
termasuk perencanaan kota,
perencanaan regional,
perencanaan lingkungan,
rencana tata ruang nasional, sampai tingkat internasional
seperti Uni
Eropa.
Salah
satu definisi awal perencanaan tata ruang diambil dari European
Regional/Spatial Planning Charter (disebut juga Torremolinos Charter), yang
diadopsi pada tahun 1983
oleh Konferensi Menteri Eropa yang bertanggung jawab atas Regional Planning
(CEMAT), yang berbunyi: "Perencanaan tata ruang memberikan ekspresi
geografis terhadap kebijakan-kebijakan ekonomi, sosial, budaya, dan ekologis.
Perencanaan tata ruang juga merupakan sebuah ilmu ilmiah, teknik administrasi,
dan kebijakan, yang dikembangkan sebagai pendekatan lengkap dan antar-ilmu,
yang diarahkan kepada pengembangan regional dan organisasi fisik terhadap
sebuah strategi utama."
Di
Indonesia konsep perencanaan tata ruang mempunyai kaitan erat dengan konsep
pengembangan wilayah. Konsep pengembangan wilayah telah dikembangkan antara
lain oleh Sutami pada era 1970-an, dengan gagasan bahwa pembangunan
infrastruktur yang intensif akan mampu mempercepat terjadinya pengembangan
wilayah, juga Poernomosidhi (era transisi) memberikan kontribusi lahirnya
konsep hirarki kota-kota yang hirarki prasarana jalan melalui Orde Kota.
Selanjutnya
Ruslan Diwiryo (era 1980-an) yang memperkenalkan konsep Pola dan Struktur ruang
yang bahkan menjadi inspirasi utama bagi lahirnya UU No.24/1992 tentang
Penataan Ruang. Pada era 90-an, konsep pengembangan wilayah mulai diarahkan
untuk mengatasi kesenjangan wilayah, misal antara KTI dan KBI, antar kawasan
dalam wilayah pulau, maupun antara kawasan perkotaan dan perdesaan.
Perkembangan terakhir pada awal abad millennium, bahkan, mengarahkan konsep
pengembangan wilayah sebagai alat untuk mewujudkan integrasi Negara Kesatuan
Republik Indonesia.
RTRW
merupakan rencana tata ruang yang bersifat umum yang berisi tujuan, kebijakan,
strategi penataan ruang wilayah, rencana struktur ruang, rencana pola ruang,
penetapan kawasan strategis, arahan pemanfaatan ruang, dan ketentuan
pengendalian pemanfaatan ruang wilayah baik tingkat nasional (RTRWN), provinsi (RTRWP)
maupun RTRW kab/kota. Tujuan RTRW merupakan arahan perwujudan visi dan misi
pembangunan jangka panjang pada aspek keruangan, yang pada dasarnya mendukung
terwujudnya ruang wilayah nasional yang aman, nyaman, produktif, dan
berkelanjutan berlandaskan Wawasan Nusantara dan Ketahanan Nasional. Dan yang
terpenting adalah, RTRW menjadi dasar dalam memberikan rekomendasi pengarahan
pemanfaatan ruang. Adapun fungsi dari RTRW itu sendiri diantaranya:
1. Acuan dalam
penyusunan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) dan Rencana
Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD)
2. Acuan dalam
pemanfaatan ruang/pengembangan wilayah
3. Acuan untuk
mewujudkan keseimbangan pembangunan dalam wilayah
4. Acuan lokasi
investasi dalam wilayah yang dilakukan pemerintah, masyarakat, dan swasta
5. Pedoman
untuk penyusunan rencana rinci tata ruang di wilayah
6. Dasar
pengendalian pemanfaatan ruang dalam penataan/pengembangan wilayah yang
meliputi penetapan peraturan zonasi, perizinan, pemberian insentif dan
disinsentif, serta pengenaan sanksi; dan
7. Acuan dalam
administrasi pertanahan.
Rencana Tata Ruang
Wilayah Nasional adalah arahan kebijakan dan strategi
pemanfaatan ruangwilayahnegara
yang dijadikan acuan untuk perencanaan
jangka panjang.Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional merupakan:
·
pedoman untuk penyusunan rencana pembangunan
jangka panjang nasional
·
penyusunan rencana pembangunan
jangka menengah nasional
·
pemanfaatan ruang dan
pengendalian pemanfaatan ruang di wilayah nasional
·
mewujudkan keterpaduan,
keterkaitan, dan keseimbanganperkembangan antarwilayah provinsi,
serta keserasian antarsektor
·
penetapan lokasi dan fungsi
ruang untuk investasi
·
penataan ruang kawasan
strategis nasional
·
penataan ruang wilayah
provinsi dan kabupaten/kota.
RTRW Propinsi disusun berdasarkan perkiraan
kecenderungan dan arahan perkembangan
untuk memenuhi kebutuhan pembangunan di masa depan sesuai dengan jangka waktu
perencanaannya. Sedangkan penyusunan
RTRW Kabupaten dilakukan dengan berazaskan kaidah-kaidah perencanaan
seperti keselarasan, keserasian,
keterpaduan, kelestarian, keberlanjutan serta keterkaitan antar wilayah baik di
dalam propinsi maupun dengan propinsi sekitarnya.
Tujuan dari
perencanaan tata ruang wilayah propinsi adalah mewujudkan ruang wilayah
propinsi yang mengakomodasikan keterkaitan antar kawasan/kabupaten/kota untuk
mewujudkan perekonomian dan lingkungan yang berkesinambungan (sustainable). Sedangkan sasaran dari perencanaan tata ruang wilayah kabupaten
adalah:
·
Terkendalinya pembangunan di wilayah propinsi baik
yang dilakukan oleh pemerintah maupun oleh masyarakat
·
Terciptanya keserasian antara kawasan lindung dan
kawasan budidaya
·
Tersusunnya arahan pengembangan sistem pusat-pusat
permukiman perkotaan dan perdesaan
·
Tersusunnya arahan pengembangan sistem prasarana
wilayah propinsi
·
Terkoordinasinya pembangunan antar wilayah dan antar
sektor pembangunan.
Fungsi dari RTRW Propinsi adalah
·
Sebagai matra
keruangan dari pembangunan daerah
·
Sebagai dasar kebijaksanaan pokok pemanfaatan ruang di
wilayah propinsi
·
Sebagai alat untuk mewujudkan keseimbangan
perkembangan antar wilayah propinsi dan antar kawasan/kabupaten/kota serta
keserasian antar sektor
·
Sebagai salah satu bentuk rumusan kesepakatan antara
Pemerintah Propinsi dan Pemerintah Kabupaten/Kota tentang struktur dan pola
ruang wilayah
·
Sebagai dasar
pengendalian pemanfaatan ruang.
Sesuai dengan UU Nomor 26
Tahun 2007 Tentang Tata Ruang, RTRW
Kabupaten berisi tentang:
Ø
Tujuan penataan ruang kabupaten, kebijakan dan strategi
pengembangan wilayah kabupaten
Ø
Rencana struktur ruang kabupaten yang meliputi
sistem perkotaan di wilayahnya yang terkait
dengan kawasan perdesaan dan sistem jaringan prasarana wilayah kabupaten
Ø
Rencana pola ruang wilayah
kabupaten yang meliputi
kawasan lindung kabupaten dan kawasan budi daya kabupaten
Ø
Penetapan kawasan strategis kabupaten
Ø
Arahan pemanfaatan ruang wilayah kabupaten yang berisi indikasi
program utama jangka menengah lima tahunan, dan
Ø
Ketentuan pengendalian pemanfaatan ruang wilayah
kabupaten yang berisi ketentuan umum peraturan zonasi, ketentuan perizinan,
ketentuan insentif dan disinsentif, serta arahan sanksi.
Rencana pola ruang wilayah kota yang meliputi kawasan lindung dan kawasan
budi daya termasuk:
·
Rencana penyediaan dan pemanfaatan ruang terbuka
hijau;
·
Rencana penyediaan dan pemanfaatan ruang terbuka
nonhijau; dan
- Rencana
penyediaan dan pemanfaatan prasarana dan sarana jaringan pejalan kaki,
angkutan umum, kegiatan sektor informal, dan ruang evakuasi bencana, yang
dibutuhkan untuk menjalankan fungsi wilayah kota sebagai pusat pelayanan
sosial ekonomi dan pusat pertumbuhan wilayah;
- Penetapan kawasan strategis kota;
- Arahan
pemanfaatan ruang wilayah kota yang berisi indikasi program utama jangka
menengah lima tahunan;
·
Ketentuan pengendalian pemanfaatan ruang wilayah kota
yang berisi ketentuan umum peraturan zonasi, ketentuan perizinan, ketentuan
insentif dan disinsentif, serta arahan sanksi.
4.4
Proses Penataan Ruang
Sebagaimana disampaikan pada bagian sebelumnya, penataan ruang
terdiri atas perencanaan tata ruang, pemanfaatan ruang, dan pengendalian
pemanfaatan ruang. Bagian ini akan mendeskriipsikan secara garis besar ketiga
tahapan tersebut, untuk memberikan pemahaman tentang penataan
ruang secara umum sebelum pembahasan tentang perencanaan tata ruang bervisi
lingkungan.
4.4.1
Tahap Perencanaan Tata Ruang
Berdasarkan
pengertian dalam UU 24/1992 Tentang Penataan Ruang, perencanaan tata ruang
merupakan proses untuk menghasilkan rencana tata ruang yang mencakup proses
penyusunan rencana tata ruang dan proses penetapan rencana tata ruang.
Rencana
tata ruang berisi rencana struktur ruang dan rencana pola pemanfaatan ruang.
Rencana struktur ruang adalah arahan pengembangan elemen-elemen pembentuk
struktur ruang yang terdiri dari sistem pusat-pusat permukiman, sistem jaringan
transportasi (darat, laut, udara), sistem jaringan energi dan kelistrikan,
sistem jaringan telekomunikasi, dan sistem jaringan prasarana sumber daya air
yang berfungsi sebagai pendukung kegiatan sosial ekonomi masyarakat. Adapun
rencana pola pemanfaatan ruang berisi arahan distribusi peruntukan ruang untuk
berbagai kegiatan baik peruntukan ruang untuk fungsi lindung maupun fungsi
budidaya.
Menurut
tingkat administrasi pemerintahan, perencanaan tata ruang dilaksanakan secara
berhirarki mulai dari Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional (RTRWN), Rencana Tata
Ruang Wilayah Provinsi (RTRWP), dan Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten/Kota
(RTRWK). Dikaitkan dengan substansinya, RTRWN berisi arahan struktur ruang dan
pola pemanfaatan ruang yang memiliki nilai strategis nasional (sistem
nasional). RTRWP berisi arahan struktur ruang dan pola pemanfaatan ruang yang
merupakan sistem provinsi dengan memperhatikan sistem nasional yang ditetapkan
dalam RTRWN. Sementara RTRWK berisi arahan struktur ruang dan pola pemanfaatan
ruang di wilayahnya dengan memperhatikan hal-hal yang telah diatur dalam
rencana tata ruang pada hirarki di atasnya. Rencana tata ruang yang berhirarki
ini harus dilaksanakan dengan memperhatikan kewenangan yang dimiliki oleh
masing-masing tingkat pemerintahan, untuk menghindari tumpang tindih pengaturan
pada obyek yang sama. Dengan kata lain, perencanaan yang berhirarki harus
memenuhi prinsip saling melengkapi (komplementer).
Untuk
keperluan operasionalisasi, rencana tata ruang wilayah pada setiap tingkat
administrasi perlu dijabarkan dalam rencana detail yang disusun dengan
kedalaman pengaturan dan skala peta yang disesuaikan dengan kebutuhan. Dengan berpedoman
pada prinsip saling melengkapi, rencana detail tata ruang yang disusun hanya
menjabarkan hal-hal yang telah diatur dalam rencana tata ruang wilayah.
Artinya, rencana detail dari RTRWN hanya menjabarkan operasionalisasi dari
pengembangan sistem nasional yang telah diatur dalam RTRWN. Dengan demikian
rencana detail dari RTRWN tidak memuat substansi pengaturan yang menurut
sifatnya adalah muatan dari rencana tata ruang wilayah pada hirarki yang lebih
rendah (RTRWP dan RTRWK).
Rencana
tata ruang wilayah dan rencana detail tata ruang yang telah disusun selanjutnya
ditetapkan sebagai produk yang mengikat pemangku kepentingan sesuai dengan
peraturan perundang-undangan (RTRWN ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah,
RTRWP dan RTRWK ditetapkan dengan Peraturan Daerah). Sebagai sebuah ketentuan
yang mengikat, rencana tata ruang selanjutnya menjadi pedoman dalam proses
pembangunan yang terkait dengan pengembangan struktur ruang dan pembentukan
pola pemanfaatan ruang di wilayah perencanaan.
Mengingat
penataan ruang menyangkut kepentingan banyak pihak yang tidak terbatas pada
lingkungan pemerintahan saja, proses penyusunan rencana tata ruang pun harus
dilaksanakan dengan pendekatan patisipatif melalui pelibatan aktif seluruh
pemangku kepentingan. Hal ini dimaksudkan agar rencana tata ruang yang
dihasilkan dapat berfungsi sebagai produk kesepakatan antar-pemangku
kepentingan sehingga dapat diimplementasikan secara efektif. Dalam proses ini,
peran masyarakat tidak dapat diabaikan, mengingat masyarakat merupakan obyek
dan subyek utama dalam penyelenggaraan penataan ruang. Keterlibatan masyarakat
dalam perencanaan tata ruang telah diatur secara tegas dalam UU 24/1992 Tentang
Penataan Ruang dan PP 69/1996 Tentang Pelaksanaan Hal dan Kewajiban Serta
Bentuk dan Tata Cara Peran Serta Masyarakat Dalam Penataan Ruang.
Selanjutnya
perlu digarisbawahi bahwa pembangunan di suatu wilayah tidak dapat dilepaskan
dari wilayah lainnya, mengingat adanya hubungan saling mempengaruhi antara satu
wilayah dengan wilayah lainnya. Oleh karenanya perencanaan tata ruang tidak
dapat dilaksanakan hanya dengan memperhatikan kepentingan internal (inward
looking), tetapi juga harus memperhatikan pengaruh wilayah lain serta dampak
terhadap wilayah lain.
4.4.
2. Tahap Pemanfaatan Ruang
Pemanfaatan
ruang adalah upaya untuk mewujudkan struktur ruang dan pola pemanfaatan ruang
sesuai dengan rencana tata ruang melalui penyusunan dan pelaksanaan program
beserta pembiayaannya.
Program
pemanfaatan ruang disusun berdasarkan rencana tata ruang yang telah ditetapkan
oleh masing-masing pemangku kepentingan sesuai dengan kewenangannya. Dalam
penyusunan dan pelaksanaan program masing-masing pemangku kepentingan tetap
harus melakukan koordinasi dan sinkronisasi untuk menciptakan sinergi dalam
mencapai tujuan-tujuan yang telah ditetapkan dalam rencana tata ruang.
Koordinasi
antar-pemangku kepentingan merupakan satu elemen dasar dalam penyelenggaraan
penataan ruang yang efektif (dalam pencapaian tujuan) dan efisien (dalam
pemanfaatan sumber daya), namun dalam praktiknya hal ini masih sulit untuk
diwujudkan. Ego sektoral dan keengganan untuk memahami kepentingan sektor lain
dirasa sebagai salah satu penghambat upaya mewujudkan sinergi di kalangan
instansi pemerintah. Hal ini tercermin dari masih adanya konflik pemanfaatan
ruang antar-sektor dan antar-daerah, serta kurangnya keterpaduan dalam
pembangunan infrastruktur wilayah antara satu daerah dengan daerah lainnya.
Dalam
rangka pemanfaatan ruang, para pemangku kepentingan (termasuk masyarakat dan
dunia usaha) dituntut untuk melakukan koordinasi dan sinkronisasi yang mencakup
jenis dan besaran program, lokasi pembangunan, serta pembagian peran dan
tanggung jawab termasuk pembagian/sharing pembiayaan. Dalam pembangunan
infrastruktur jalan misalnya, perlu dikoordinasikan dengan sektor-sektor yang
akan memanfaatkan jalan, sehingga jaringan jalan yang dibangun dapat memberikan
manfaat yang jauh lebih besar daripada sekedar menghubungkan dua titik.
Selain
masalah koordinasi, permasalahan yang berkaitan dengan konsistensi dalam
menjadikan rencana tata ruang sebagai acuan pembangunan juga masih banyak
dijumpai. Dalam beberapa kasus dapat kita lihat rencana tata ruang justru
dikorbankan ketika terdapat keinginan untuk melaksanakan pembangunan yang
sebenarnya tidak sesuai dengan rencana tata ruang yang berlaku. Minat investasi
seringkali justru dipandang sebagai dasar untuk merubah/merevisi rencana tata
ruang. Akibatnya rencana tata ruang tidak lagi berfungsi untuk mengarahkan
lokasi investasi, tetapi sebaliknya menjadi piranti yang dapat disesuaikan
sebagai pembenaran bagi kegiatan investasi.
Tidak
dapat dipungkiri bahwa peran masyarakat dan dunia usaha merupakan faktor
penting dalam pemanfaatan ruang mengingat keterbatasan pembiayaan yang dimiliki
pemerintah. Namun hal ini tidak dapat dijadikan pembenaran untuk melakukan
perubahan rencana tata ruang. Sebaliknya, dalam rangka perwujudan rencana tata
ruang perlu disusun berbagai perangkat yang dapat mendorong pemanfaatan ruang
agar sesuai dengan rencana tata ruang dan mencegah pemanfaatan ruang yang
menyimpang dari rencana tata ruang atau yang dikenal dengan istilah mekanisme
insentif dan disinsentif. Hal ini akan dibahas lebih lanjut dalam pembahasan tentang
pengendalian pemanfaatan ruang di bagian berikut.
4.4.
3. Tahap Pengendalian Pemanfaatan Ruang
Pengendalian
pemanfaatan ruang merupakan upaya untuk megarahkan pemanfaatan ruang agar tetap
sesuai dengan rencana tata ruang yang telah ditetapkan. Pengendalian
pemanfaatan ruang dilaksanakan melalui peraturan zonasi, perizinan, pemantauan,
evaluasi, dan penertiban terhadap pemanfaatan ruang.
Peraturan
zonasi merupakan ketentuan yang harus dan tidak boleh dilaksanakan pada suatu
zona pemanfaatan ruang yang dapat berupa ketentuan tentang bangunan, penyediaan
sarana dan prasarana, permukiman, dan ketentuan lain yang dibutuhkan dalam
mewujudkan ruang yang nyaman, produktif, dan berkelanjutan. Peraturan zonasi
bukan merupakan hal baru, karena dalam selama ini kita telah mengenal adanya
ketentuan mengenai Koefisien Dasar Bangunan (KDB), Koefisien Lantai Bangunan
(KLB), Garis Sempadan Jalan (GSJ), ketentuan penyediaan lahan parkir, dan
berbagai ketentuan lain yang diterapkan pada suatu zona peruntukan. Ketentuan-ketentuan
tersebut disusun dalam rangka menjamin agar pemanfaatan ruang yang berkembang
tetap memenuhi ketentuan-ketentuan dalam rencana tata ruang.
Perizinan
adalah proses memberi atau menolak permohonan pemanfaatan ruang berdasarkan
kesesuaiannya dengan rencana tata ruang yang telah ditetapkan. Dalam hal ini
izin pemanfaatan ruang hanya diberikan kepada pemanfaatan ruang yang sesuai
dengan rencana tata ruang.
Pemantauan
dan evaluasi adalah proses untuk mengamati dan memeriksa kesesuaian pemanfaatan
ruang dengan rencana tata ruang yang dilaksanakan secara terus menerus. Dalam
hal hasil pemantauan dan evaluasi mengindikasikan adanya pelanggaran rencana
tata ruang, maka pemerintah harus mengambil langkah penyelesaian berupa
tindakan memeriksa kebenaran indikasi tersebut dan, apabila indikasi tersebut
terbukti benar, mengambil langkah penertiban yang diperlukan.
Penertiban
merupakan tindakan nyata memberikan sanksi terhadap pelanggaran rencana tata
ruang yang terjadi yang dimaksudkan sebagai tindakan agar pemanfaatan ruang
yang direnanakan dapat terwujud. Pemberian sanksi tersebut dapat berupa
peringatan tertulis, penghentian kegiatan sementara, penghentian sementara
pelayanan umum, penutupan lokasi, pencabutan izin, penolakan atau pembatalan
izin, pembongkaran bangunan, dan/atau pemulihan fungsi ruang, yang diberikan
berdasarkan bobot pelanggaran yang terjadi.
Di
samping itu, sebagaimana telah disampaikan di atas, dalam rangka pengendalian
pemanfaatan ruang dikembangkan perangkat insentif dan disinsentif yang
diterapkan dengan tetap memperhatikan hak penduduk sebagai warga negara.
Perangkat insentif adalah pengaturan yang bertujuan untuk memberikan rangsangan
terhadap kegiatan yang seiring dengan dengan tujuan rencana tata ruang.
Beberapa contoh perangkat insentif yang dapat diterapkan antara lain adalah:
a. Di bidang ekonomi melalui tatacara pemberian
kompensasi, imbalan, dan tata cara
penyelenggaraan sewa ruang atau urun saham;
b. Di bidang fisik melalui pembangunan sarana
dan prasarana seperti jalan, listrik, air minum, telepon, dan sebagainya untuk
melayani pengembangan kawasan sesuai dengan rencana tata ruang.
Adapun
perangkat disinsentif adalah pengaturan yang bertujuan membatasi atau
mengurangi kegiatan yang tidak sejalan dengan rencana tata ruang, misalnya
dalam bentuk pengenaan pajak yang tinggi atau ketiadaan sarana dan prasarana.
Penataan
ruang bertujuan untuk mewujudkan ruang kehidupan yang nyaman, produktif, dan
berkelanjutan. Dengan demikian aspek keberlanjutan lingkungan hidup (environmental
sustainability)
merupakan salah satu prinsip yang inheren dalam setiap tahapan penataan ruang.
Perencanaan tata
ruang pada dasarnya mengikuti pendekatan bio-region dalam penetapan
batas wilayah analisisnya. Dengan pendekatan ini, keterkaitan antara
wilayah/kawasan yang direncanakan dengan wilayah/kawasan lain dalam satu sistem
ekologi (ekosistem) dianalisia. Analisis ini mencakup pengaruh yang diterima
maupun dampak yang ditimbulkan dari proses pembangunan yang dilaksankan
berdasarkan rencana tata ruang yang disusun. Hal ini secara tegas telah diatur
dalam UU 24/1992 Tentang Penataan Ruang di mana dalam penjelasan Pasal 21 ayat
(1) disebutkan bahwa Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi (RTRWP) disusun dengan
memperhatikan RTRWP lainnya yang berbatasan. Demikian pula dalam penjelasan
Pasal 22 ayat (1) ditegaskan bahwa Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten/Kota
(RTRWK) disusun dengan memperhatikan RTRWK lainnya yang berbatasan. Ketentuan
tersebut secara langsung mengamanatkan pentingnya integrasi perencanaan tata
ruang antar-daerah yang saling berbatasan, yang besar kemungkinannya berada
dalam satu ekosistem.
Perencanaan tata
ruang yang terintegrasi antar-daerah dalam satu ekosistem dimaksudkan agar
keseimbangan (dalam bentuk ruang yang nyaman, produktif, dan berkelanjutan)
dapat diwujudkan dalam satu kesatuan ekosistem, tidak hanya terbatas pada
wilayah yang direncanakan. Pengabaian terhadap priinsip ini akan mengakibatkan
kerusakan lingkungan hidup di wilayah lain, misalnya di wilayah hilir apabila
perencanaan di wilayah hulu tidak memperhatikan dampak yang ditimbulkan dari
implementasi rencana tata ruangnya terhadap wilayah hilir.
Di samping
keterpaduan antar-daerah dalam satu ekosistem, perencanaan tata ruang juga
harus disusun dengan memperhatikan daya dukung dan daya tampung lingkungan,
sebagaimana ditegaskan dalam penjelasan Pasal 20 ayat (1), Pasal 21 ayat (1)
dan Pasal 22 ayat (1) UU 24/1992 Tentang Penataan Ruang. Perhatian terhadap
daya dukung dan daya tampung lingkungan dimaksudkan agar pemanfaatan ruang
tidak sampai melampau batas-batas kemampuan lingkungan hidup dalam mendukung
dan menampung aktivitas manusia tanpa mengakibatkan kerusakan lingkungan.
Kemampuan tersebut mencakup kemampuan dalam menyediakan ruang, kemampuan dalam
menyediakan sumberdaya alam, dan kemampuan untuk melakukan perbaikan kualitas
lingkungan apabila terdapat dampak yang mengganggu keseimbangan ekosistem.
Sebagaimana telah disampaikan
pada bagian sebelumnya, rencana tata ruang juga mencakup arahan pola
pemanfaatan ruang untuk kawasan-kawasan berfungsi lindung. Pengaturan arahan
pola pemanfaatan ruang untuk kawasan lindung dimaksudkan agar:
a. Kawasan-kawasan
yang memberikan perlindungan terhadap kawasan budidaya (kawasan yang memberikan
perlindungan terhadap kawasan bawahannya) tetap terjaga keberadaannya, sehingga
kawasan budidaya dapat dioptimalkan untuk memenuhi kebutuhan hidup masyarakat,
termasuk kebutuhan bagi generasi yang akan datang.
b. Kawasan-kawasan
yang secara spesifik perlu dilindungi untuk kepentingan pelestarian flora dan
fauna (plasma nuftah), pelestarian warisan budaya bangsa, pengembangan ilmu
pengetahuan, dan kepentingan lainnya dapat tetap dipertahankan untuk jangka
waktu yang tidak terbatas.
Terkait
dengan upaya menjamin keberadaan kawasan lindung, dalam Rancangan Peraturan
Pemerintah Tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional telah dirumuskan
strategi untuk memelihara dan mewujudkan kelestarian fungsi lingkungan hidup
meliputi:
a. menetapkan kawasan
lindung baik di ruang daratan, di ruang lautan dan ruang udara;
b. mempertahankan
luas kawasan berfungsi lindung dalam satu wilayah pulau pada tingkat
sekurang-kurangnya 30% (tigapuluh persen) dari luas pulau tersebut sesuai
dengan kondisi ekosistemnya;
c. mewujudkan dan
memelihara kelestarian fungsi lingkungan hidup dan mencegah timbulnya kerusakan
lingkungan hidup melalui perlindungan kawasan-kawasan di darat, laut, dan udara
secara serasi dan selaras;
d. mengembalikan dan
meningkatkan fungsi kawasan lindung yang telah menurun akibat pengembangan
kegiatan budidaya dalam rangka mewujudkan dan memelihara keseimbangan ekosistem
wilayah.
Selanjutnya dalam
Rancangan Peraturan Peraturan Presiden Tentang Rencana Tata Ruang Wilayah
Pulau, yang telah disepakati dengan jajaran pemerintah daerah dan pemangku
kepentingan lainnya, diatur luas kawasan lindung untuk Pulau Sumatera
sekurang-kurangnya 40% (empat puluh persen), Pulau Sulawesi sekurang-kurangnya
40% (empat puluh persen), dan Papua sekurang-kurangnya 50% (lima puluh persen)
dari wilayah pulau. Hal ini menunjukkan adanya semangat yang besar dari para
pemangku kepentingan terhadap keberlanjutan lingkungan hidup di tiap wilayah
perencanaan.
Rencana tata ruang
secara berhiraki (RTRWN, RTRWP, dan RTRWK) juga memuat kriteria dan norma
pengelolaan kawasan lindung, arahan pengelolaan kawasan lindung, dan pola
pengelolaan kawasan lindung. Adanya pengaturan berjenjang ini dimaksudkan agar
upaya untuk mempertahankan kawasan-kawasan yang memenuhi kriteria sebagai
kawasan lindung dapat dilaksanakan secara konsisten di seluruh wilayah
Indonesia.
Dalam upaya
menerapkan prinsip keberlanjutan sebagaimana di atas, perhatian terhadap aspek
teknologi merupakan hal yang sangat penting mengingat pertimbangan-pertimbangan
berikut:
a. Teknologi
dapat membantu dalam menganalisis secara lebih akurat daya dukung dan daya tampung
lingkungan di wilayah perencanaan.
b. Teknologi dapat dimanfaatkan untuk melakukan
simulasi tentang pengaruh dari tingkat perkembangan wilayah (sebagai hasil
implementasi rencana tata ruang) terhadap keseimbangan ekosistem.
c. Teknologi
dapat dimanfaatkan untuk mengidentifikasi bagian-bagian dari wilayah
perencanaan yang sensitif dan memerlukan perlindungan yang perlu diakomodasi
dalam rencana tata ruang.
d. Teknologi
dapat dimanfaatkan untuk meningkatkan daya tampung lingkungan, misalnya
pemanfaatan teknologi bangunan bertingkat dapat meningkatkan kapasitas ruang
kegiatan budidaya, dengan tetap mempertahankan ketersediaan ruang terbuka yang
berfungsi lindung.
Terkait dengan
hal-hal tersebut di atas, perencanaan tata ruang perlu mempertimbangkan aspek
ketersediaan dan penguasaan teknologi yang dapat dimanfaatkan, termasuk
teknologi pemanfaatan ruang.
Dalam tataran yang
lebih operasional, saat ini berkembang wacana untuk menjamin ketersediaan ruang
terbuka hijau di kawasan perkotaan. Pada bagian pendahuluan telah disampaikan
bahwa ruang terbuka hijau di kawasan perkotaan cenderung semakin menurun dan
berakibat pada penurunan kualitas lingkungan hidup.Sebagai sebuah komponen
penting dalam perwujudan ruang kehidupan yang nyaman, produktif, dan
berkelanjutan, keberadaan ruang terbuka hijau di kawasan perkotaan perlu diatur
agar tidak terabaikan dan termarjinalisasi oleh kegiatan-kegiatan budidaya yang
dipandang mampu memberikan keuntungan ekonomis secara nyata dan cepat. Untuk
itu dalam Rancangan Undang-Undang Tentang Penataan Ruang telah dirumuskan agar
proporsi ruang terbuka hijau di kawasan perkotaan sekurang-kurangnya 30% (tiga
puluh persen) dari luas kawasan perkotaan, dimana sepertiga di antaranya
merupakan ruang terbuka hijau publik dan sisanya menempati ruang-ruang privat
(melalui pengaturan koefisien dasar bangunan).
Berbagai deskripsi di
atas memberikan gambaran bahwa sesungguhnya visi keberlanjutan lingkungan hidup
bukan merupakan hal baru dalam perencanaan tata ruang. Fakta yang menunjukkan
bahwa visi lingkungan kurang terlihat dalam wujud tata ruang yang terbentuk
bukan disebabkan oleh tidak adanya visi lingkungan, tetapi lebih disebabkan
oleh faktor lain seperti:
a.
Kurangnya pemahaman para
pemangku kepentingan akan pentingnya aspek keberlanjutan lingkungan hidup (environmental
sustainability), terutama dalam tahap implementasi rencana tata ruang.
b.
Adanya kebutuhan untuk meningkatkan Pendapatan
Asli Daerah (PAD) yang berdampak pada pemberian izin pemanfaatan ruang yang
melebihi daya dukung dan daya tampung lingkungan, termasuk alih fungsi lahan
dari kawasan berfungsi lindung menjadi lahan budidaya.
c.
Lemahnya penegakan hukum
terhadap pelanggaran rencana tata ruang yang tidak sesuai dengan rencana tata
ruang, akibat dari kurang tegasnya pengaturan sanksi dalam Undang-Undang
Penataan Ruang.
Oleh karena itu upaya
untuk merevitalisasi rencana tata ruang dalam rangka menjamin keberadaan
kawasan lindung pada umumnya dan untuk pengendalian bencana longsor pada
khususnya, tidak hanya perlu dilakukan dalam penguatan substansi perencanaan,
tetapi juga harus menyentuh aspek-aspek lain di luar perencanaan tata ruang,
antara lain:
a.
Peningkatan kesadaran para
pemangku kepentingan terhadap pentingnya aspek keberlanjutan lingkungan hidup (environmental
sustainability) dalam penyelenggaraan penataan ruang.
b.
Peningkatan kerjasama
antar-daerah dalam rangka mewujudkan keseimbangan ekosistem yang terdiri dari
beberapa daerah administrasi, baik dalam tahapan perencanaan tata ruang,
pemanfaatan ruang, dan pengendalian pemanfaatan ruang.
c.
Pengembangan perangkat insentif dan disinsetif
yang dapat secara efektif mendorong pemanfaatan ruang agar sesuai dengan
rencana tata ruang sekaligus mencegah dan mengurangi pemanfaatan ruang yang
tidak sesuai dengan rencana tata ruang.
d.
Mempertegas ketentuan
mengenai sanksi yang dapat dikenakan terhadap setiap pelanggaran rencana tata
ruang yang terjadi, yang diikuti dengan upaya penegakan hukum secara tegas dan
konsisten agar menimbulkan efek jera di kalangan pemanfaat ruang yang cenderung
melanggar ketentuan rencana tata ruang. Upaya ini telah dilakukan Pemerintah
melalui perumusan sanksi administratif yang lebih tegas dalam Rancangan
Undang-Undang Tentang Penataan Ruang yang diajukan kepada DPR-RI sebagai
pengganti UU No.24/1992 Tentang Penataan Ruang.
No comments:
Post a Comment