Ruang adalah wadah yang meliputi
ruang darat, ruang laut, dan ruang udara, termasuk ruang di dalam bumi sebagai
satu kesatuan wilayah, tempat manusia dan makhluk lain hidup, melakukan
kegiatan, dan memelihara kelangsungan hidupnya.
Tata ruang adalah wujud struktur
ruang dan pola ruang.
Struktur ruang adalah susunan
pusat-pusat permukiman dan sistem jaringan prasarana dan sarana yang berfungsi
sebagai pendukung kegiatan sosial ekonomi masyarakat yang secara hierarkis
memiliki hubungan fungsional.
Pola ruang adalah distribusi
peruntukan ruang dalam suatu wilayah yang meliputi peruntukan ruang untuk
fungsi lindung dan peruntukan ruang untuk fungsi budi daya.
Penataan ruang adalah suatu
sistem proses perencanaan tata ruang, pemanfaatan ruang, dan pengendalian
pemanfaatan ruang.
Penyelenggaraan penataan ruang
adalah kegiatan yang meliputi pengaturan, pembinaan, pelaksanaan, dan
pengawasan penataan ruang.
Pemerintah Pusat, selanjutnya
disebut Pemerintah, adalah Presiden Republik Indonesia yang memegang kekuasaan
pemerintahan negara Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Pemerintah daerah adalah
Gubernur, Bupati, atau Walikota, dan perangkat daerah sebagai unsur
penyelenggara pemerintahan daerah.
Pengaturan penataan ruang adalah
upaya pembentukan landasan hukum bagi Pemerintah, pemerintah daerah, dan
masyarakat dalam penataan ruang.
Pembinaan penataan ruang adalah
upaya untuk meningkatkan kinerja penataan ruang yang diselenggarakan oleh
Pemerintah, pemerintah daerah, dan masyarakat.
Pelaksanaan penataan ruang adalah
upaya pencapaian tujuan penataan ruang melalui pelaksanaan perencanaan tata
ruang, pemanfaatan ruang, dan pengendalian pemanfaatan ruang.
Pengawasan penataan ruang adalah
upaya agar penyelenggaraan penataan ruang dapat diwujudkan sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.
Perencanaan tata ruang adalah
suatu proses untuk menentukan struktur ruang dan pola ruang yang meliputi
penyusunan dan penetapan rencana tata ruang.
Pemanfaatan ruang adalah upaya
untuk mewujudkan struktur ruang dan pola ruang sesuai dengan rencana tata ruang
melalui penyusunan dan pelaksanaan program beserta pembiayaannya.
Pengendalian pemanfaatan ruang
adalah upaya untuk mewujudkan tertib tata ruang.
Rencana tata ruang adalah hasil
perencanaan tata ruang.
Wilayah adalah ruang yang
merupakan kesatuan geografis beserta segenap unsur terkait yang batas dan
sistemnya ditentukan berdasarkan aspek administratif dan/ atau aspek
fungsional.
Sistem wilayah adalah struktur
ruang dan pola ruang yang mempunyai jangkauan pelayanan pada tingkat wilayah.
Sistem internal perkotaan adalah
struktur ruang dan pola ruang yang mempunyai jangkauan pelayanan pada tingkat
internal perkotaan.
Kawasan adalah wilayah yang
memiliki fungsi utama lindung atau budi daya.
Kawasan lindung adalah wilayah
yang ditetapkan dengan fungsi utama melindungi kelestarian lingkungan hidup
yang mencakup sumber daya alam dan sumber daya buatan.
Kawasan budi daya adalah wilayah
yang ditetapkan dengan fungsi utama untuk dibudidayakan atas dasar kondisi dan
potensi sumber daya alam, sumber daya manusia, dan sumber daya buatan.
Kawasan perdesaan adalah wilayah
yang mempunyai kegiatan utama pertanian, termasuk pengelolaan sumber daya alam
dengan susunan fungsi kawasan sebagai tempat permukiman perdesaan, pelayanan
jasa pemerintahan, pelayanan sosial, dan kegiatan ekonomi.
awasan agropolitan adalah kawasan
yang terdiri atas satu atau lebih pusat kegiatan pada wilayah perdesaan sebagai
sistem produksi pertanian dan pengelolaan sumber daya alam tertentu yang
ditunjukkan oleh adanya keterkaitan fungsional dan hierarki keruangan satuan
sistem permukiman dan sistem agrobisnis.
Kawasan perkotaan adalah wilayah
yang mempunyai kegiatan utama bukan pertanian dengan susunan fungsi kawasan
sebagai tempat permukiman perkotaan, pemusatan dan distribusi pelayanan jasa
pemerintahan, pelayanan sosial, dan kegiatan ekonomi.
Kewasan metropolitan adalah
kawasan perkotaan yang terdiri atas sebuah kawasan perkotaan yang berdiri
sendiri atau kawasan perkotaan inti dengan kawasan perkotaan di sekitarnya yang
saling memiliki keterkaitan fungsional yang dihubungkan dengan sistem jaringan
prasarana wilayah yang terintegrasi dengan jumlah penduduk secara keseluruhan
sekurang-kurangnya 1.000.000 (satu juta) jiwa.
Kawasan megapolitan adalah
kawasan yang terbentuk dari 2 (dua) atau lebih kawasan metropolitan yang
memiliki hubungan fungsional dan membentuk sebuah sistem.
Kawasan strategis nasional adalah
wilayah yang penataan ruangnya diprioritasKan karena mempunyai pengaruh sangat
penting secara nasional terhadap kedaulatan negara, pertahanan dan keamanan
negara, ekonomi, sosial, budaya, dan/atau lingkungan, termasuk wilayah yang
telah ditetapkan sebagai warisan dunia.
Kawasan strategis provinsi adalah
wilayah yang penataan ruangnya diprioritaskan karena mempunyai pengaruh sangat
penting dalam lingkup provinsi terhadap ekonomi, sosial, budaya, dan/ atau
lingkungan.
Kawasan strategis kabupaten/kota
adalah wilayah yang penataan ruangnya diprioritaskan karena mempunyai pengaruh
sangat penting dalam lingkup kabupaten/kota terhadap ekonomi, sosial, budaya,
dan/ atau lingkungan.
Ruang terbuka hijau adalah area
memanjang/ jalur dan/ atau mengelompok, yang penggunaannya lebih bersifat
terbuka, tempat tumbuh tanaman, baik yang tumbuh secara alamiah maupun yang
sengaja di tanam.
Izin pemanfaatan ruang adalah
izin yang dipersyaratkan dalam kegiatan pemanfaatan ruang sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.
Orang adalah orang perseorangan
dan/atau korporasi.
Menteri adalah menteri yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan dalam bidang penataan ruang.
No comments:
Post a Comment