Wednesday, October 15, 2014

Bappeda Akui RTRW Samarinda Tak Ideal

02 Oktober 2009
Sumber: Ir. Ismono 
SAMARINDA – Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Samarinda membenarkan rencana tata ruang wilayah (RTRW) Samarinda 2005 tak ideal lagi digunakan. Artinya, pembangunan yang dilakukan sekarang tak lagi mengacu pada RTRW. “Ini karena pertumbuhan pembangunan di Samarinda sangat pesat. Sehingga, RTRW itu tak bisa dijadikan acuan,” kata Kepala Perencanaan Bidang Fisik Bappeda Samarinda Luthfie Rifadlie. Luthfie mengatakan, pembangunan yang dilakukan saat ini disesuaikan dengan lahan existing (belum digunakan) yang dimiliki pemkot. Namun dijelaskannya, meski tak lagi ideal, RTRW Samarinda tetap bisa dijadikan acuan. “Untuk fungsi dasar lahan, diusahakan tidak terjadi perubahan. Misalnya lahan untuk pemukiman, maka harus maksimal digunakan untuk pemukiman," tuturnya.  "Sementara kami hanya bisa menunggu karena pengesahan RTRW Samarinda bergantung pada RTRWP Kaltim yang belum selesai,” tambahnya.Menurut data Bappeda, 50 persen luas lahan Samarinda digunakan untuk pemukiman. Meskipun pada kenyataannya, tidak jelas mana saja daerah pemukiman, perdagangan, jasa, hingga pertambangan. Karena di rencana detail tata ruang (RDTR) Samarinda beberapa fungsi lahan telah digunakan di luar fungsinya.Sementara, untuk pertambangan, tidak masuk dalam tata kota karena Samarinda diprioritaskan untuk pemukiman, perdagangan, dan jasa.“RDTR Samarinda itu dibuat tidak hanya berdasarkan feeling saja, tapi ada perhitungan teknisnya. Berbeda dengan RTRW Samarinda yang lebih makro. Di RDTR saja, sudah ada lahan yang digunakan di luar fungsinya,” ujar Kepala Bidang Penataan Kota Dinas Cipta Karya dan tata Kota (Disciptakot) Samarinda Haryoto.Dicontohkannya Jl M Yamin yang sudah bergeser dari wilayah pemukiman menjadi perdagangan, termasuk munculnya pertambangan ke wilayah Samarinda.“TOR (terms of reference, Red.) pembuatan RTRW Samarinda tak jelas. Karena itu, pengesahannya hingga sekarang tak selesai-selesai. Seharusnya ada kesamaan visi dari legislatif dan pemerintah.

No comments:

Post a Comment